JAKARTA - Marso, orang tua tersangka terduga teroris asal Klaten, Siyono, menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang etik profesi kepada anggota Densus 88.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Marso ingin didampingi oleh kuasa hukum, nanum tidak diizinkan.
Juru Bicara Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan apa yang dilakukan orang tua Siyono dengan alasan tidak didampingi pengacara merupakan bumerang bagi pihaknya.
Sebab, tanpa kesaksian orang tua Siyono tersebut, rangkaian persidangan tetap berlanjut. (Baca Juga: Sidang Etik Densus 88 Ungkap Dua Alat Bukti Tewasnya Siyono)
"Kehadirannya terserah yang bersangkutan akan beri keterangan sebagai saksi. Kalau tidak hadir, toh yang rugi dirinya sendiri," ujar Rikwanto di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).